Sekarang, Penjual Software Bajakan Akan Dihukum
Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat pembajakan software terbesar di dunia, hal ini dikarenakan tidak adanya ketegasan dari pemerintah untuk mengatur pembajakan liar. Ini benar-benar sangat merugikan, tak hanya dari si pembuat software tersebut, namun negara juga mendapatkan imbasnya. Jika ini dibiarkan, apa jadinya negara ini?
Namun, nampaknya sekarang pemerintah kita sudah mulai membuka mata dengan dibuatnya peraturan perundang-undangan mengenai Hak Cipta. Dalam Undang-undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014, tertulis bahwa pihak pengelola tempat perbelanjaan bisa terkena denda hingga 100 juta rupiah dan penjual yang ketahuan memasarkan software bajakan dapat didenda sebesar 1 miliar rupiah dan hukuman penjara selama 4 tahun.
Peredaran software bajakan ini memang sangat meresahkan dan merugikan negara. Terlebih penjual software bajakan ini sama sekali tidak memberikan pemasukan pajak untuk negara. Semoga kita dapat mencontoh negara-negara maju yang sudah lebih dahulu dengan tegas menentang adanya pembajakan liar.
Webinar Gratis 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
10 Bahasa Rekomendasi Untuk Dipelajari di 2024
Python Developer, Data Science, Web Application
Minggu, 26 Mei 2024, 09.00-13.00 WIB
(4 Jam Membuat Backend di Laravel 11)